PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah untuk mengingat semangat perjuangan
bangsa Indonesia dimasa lalu.
Landasan
hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
TUJUAN
UTAMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon
sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
1) Bangsa
adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah
tertentu di dunia. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa dan satu
wilayah yg disebut nusantara bangsa Indonesia.
2) Negara
adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengatur tata
tertib dalam bernegara
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Bisa dikatakan juga bangsa adalah sekelompok
orang yang disatukan karena memiliki kesamaan nasib, cita cita, dan tanah air
yang sama serta menginginkan persatuan untuk kelompok menjadi suatu bangsa.
Negara
adalah suatu kelompok yang tinggal disuatu wilayah serta dipimpin oleh
pemerintah yang sah. Pengertian hak ialah sesuatu yang didapatkan oleh
seseorang. Contohnya pendidikan, perlindungan hokum, dll. Sedangkan kewajiban
ialah sesuatu hal yang harus dilakukan oleh seseorang. Contohnya membayar
pajak.
KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Demokrasi adalah sistem pemerintahan
berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Bisa dikatakan dalam sistem
demokrasi rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan di negri Indonesia ini
nyatanya para wakil rakyat justru sedikit acuh terhadap rakyat, bisa dilihat dari
penegakan hukum yang tidak sepadan (tajam kebawah tumpul keatas).
Macam
macam demokrasi :
1. Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri
dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Contohnya pemilu. Dalam menentukan
pemimpin rakyatlah yang menentukan pilihan sendiri tidak bisa tiap tiap
individu diwakilkan dengan yang lain untuk mengikuti pemilu.
2. Demokrasi
Perwakilan
Demokrasi perwakilan
ialah suatu demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan
pendapat lalu akan dikaji lagi oleh para wakil rakyat.
Daftar pustaka :
Komentar
Posting Komentar