PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
         Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah untuk mengingat semangat perjuangan bangsa Indonesia dimasa lalu.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.   UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

TUJUAN UTAMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
1)      Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di dunia. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa dan satu wilayah yg disebut nusantara bangsa Indonesia.

2)      Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengatur tata tertib dalam bernegara

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bisa dikatakan juga bangsa adalah sekelompok orang yang disatukan karena memiliki kesamaan nasib, cita cita, dan tanah air yang sama serta menginginkan persatuan untuk kelompok menjadi suatu bangsa.
            Negara adalah suatu kelompok yang tinggal disuatu wilayah serta dipimpin oleh pemerintah yang sah. Pengertian hak ialah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang. Contohnya pendidikan, perlindungan hokum, dll. Sedangkan kewajiban ialah sesuatu hal yang harus dilakukan oleh seseorang. Contohnya membayar pajak.


KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA

Demokrasi adalah sistem pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Bisa dikatakan dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan di negri Indonesia ini nyatanya para wakil rakyat justru sedikit acuh terhadap rakyat, bisa dilihat dari penegakan hukum yang tidak sepadan (tajam kebawah tumpul keatas).
Macam macam demokrasi :

1.      Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Contohnya pemilu. Dalam menentukan pemimpin rakyatlah yang menentukan pilihan sendiri tidak bisa tiap tiap individu diwakilkan dengan yang lain untuk mengikuti pemilu.

2.      Demokrasi Perwakilan
Demokrasi perwakilan ialah suatu demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat lalu akan dikaji lagi oleh para wakil rakyat.




Daftar pustaka :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perulangan pada mikrokontroler

ekonomi manajemen II (bab III, bab IV, dan bab V)